Menimbang:
Bahwa adanya gugatan dari para cewek genk gempa yang merasa tidak puas dengan hasil polling yang dilakukan sebelumnya, dengan alasan karena waktu polling yang terlalu singkat dan masih banyaknya kontestan yang golput, sehingga dirasakan polling tidak berjalan sebagaimana mestinya (not fair play).
Bahwa ternyata kondisi yang ada berlawanan dengan hasil polling, yaitu para cowok yang dianggap keren ternyata masih jomblo, atau dengan kata lain belum terbukti ke"keren"annya, atau mungkinkan ini yang dinamakan High Quality Jomblo (HQJ).
Mengingat:
Pasal 777 Undang-Undang Hukum Narsis yang berbunyi, Keren adalah status yang harus dimiliki oleh tiap anggota pada suatu perkumpulan. Baik cowok maupun cewek harus merasa keren dengan dibuktikan oleh pengakuan dari berbagai pihak.
Memutuskan:
Pasal 1
Polling dibuka kembali untuk umum, siapa saja boleh ngikut (termasuk para personil genk gempa).
Pasal 2
Setiap orang berhak menyampaikan aspirasinya dengan memilih pada jawaban yang anda anggap paling benar dan satu orang hanya berhak memilih satu kali (one man one vote).
Pasal 3
Polling dilakukan selam 10 hari sejak diterbitkannya pengumuman ini.
Pasal 4
Hasil dari polling tidak dapat diganggu gugat, karena sudah diberikan waktu untuk revisi, sehingga selesai ga selesai harus dikumpul.
Terima kasih atas partisipasinya dalam jajak pendapat kali ini, semoga suara yang anda berikan benar-benar murni dari dalam hati saudara sendiri, tanpa paksaan ataupun rayuan dari orang lain.
Bahwa adanya gugatan dari para cewek genk gempa yang merasa tidak puas dengan hasil polling yang dilakukan sebelumnya, dengan alasan karena waktu polling yang terlalu singkat dan masih banyaknya kontestan yang golput, sehingga dirasakan polling tidak berjalan sebagaimana mestinya (not fair play).
Bahwa ternyata kondisi yang ada berlawanan dengan hasil polling, yaitu para cowok yang dianggap keren ternyata masih jomblo, atau dengan kata lain belum terbukti ke"keren"annya, atau mungkinkan ini yang dinamakan High Quality Jomblo (HQJ).
Mengingat:
Pasal 777 Undang-Undang Hukum Narsis yang berbunyi, Keren adalah status yang harus dimiliki oleh tiap anggota pada suatu perkumpulan. Baik cowok maupun cewek harus merasa keren dengan dibuktikan oleh pengakuan dari berbagai pihak.
Memutuskan:
Pasal 1
Polling dibuka kembali untuk umum, siapa saja boleh ngikut (termasuk para personil genk gempa).
Pasal 2
Setiap orang berhak menyampaikan aspirasinya dengan memilih pada jawaban yang anda anggap paling benar dan satu orang hanya berhak memilih satu kali (one man one vote).
Pasal 3
Polling dilakukan selam 10 hari sejak diterbitkannya pengumuman ini.
Pasal 4
Hasil dari polling tidak dapat diganggu gugat, karena sudah diberikan waktu untuk revisi, sehingga selesai ga selesai harus dikumpul.
Terima kasih atas partisipasinya dalam jajak pendapat kali ini, semoga suara yang anda berikan benar-benar murni dari dalam hati saudara sendiri, tanpa paksaan ataupun rayuan dari orang lain.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar